Profil Desa merupakan gambaran umum tentang seluruh sumber daya alam dan sumberdaya manusia yang dapat menjadi faktor utama dalam suatu proses pembangunan di wilayah tersebut. Potensi Desa dihimpun berdasarkan program–program sektoral dan lintas sektoral pemerintah di desa, program pemerintah desa, potensi masyarakat, swasta dan seluruh Stakeholder di wilayah Desa.
Penyusunan Profil Desa diharapkan dapat menjadi pedoman (guidance) dan arah tujuan pembangunan serta dapat menjadi pengendali bagi seluruh Stakeholder yang ada. Prinsip–Prinsip Penyusunan Profil Desa terdiri atas:
- Data harus bersifat valid/akurat;
- Data harus bersifat akuntabel;
- Data harus bersifat dinamis;
- Data harus bersifat heterogen;
Pemerintah Desa sebagai bagian dari unsur Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan fungsi sebagai unsur pelayanan di bidang:
- Pemerintahan;
- Pembangunan;
- Pelayanan masyarakat;
- Pemberdayaan masyarakat;
Di bidang Pemerintahan, Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai koordinator roda penggerak di bidang pemerintahan secara umum. Di bidang pembangunan, Pemerintah Desa memiliki fungsi mengkoordinir (perencanaan), pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan seluruh kegiatan di bidang pembangunan; di bidang pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa dapat memberikan pelayanan yang prima kepada semua lapisan; sedangkan di bidang pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa diharapkan mampu menggali dan menumbuhkembangkan potensi pemberdayaan masyarakat lokal sehingga dapat mewujudkan sumber daya manusia yang kapabel dan akuntabel.
Maksud dan Tujuan
Profil Desa diharapkan mampu menjadi basis data dalam proses pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan seluruh proses pemberdayaan masyarakat. Hal ini diharapkan mampu menjadi pedoman atau bahkan garis–garis besar haluan pembangunan di tingkat Desa tanpa mengesampingkan hasil proses rapat koordinasi pembangunan tingkat Desa.
Profil Desa diharapkan mampu menjadi kerangka pembangunan yang akan menjadi inspirasi dan aspirasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas, sehingga setiap proses pembangunan dapat berorientasi terhadap potensi–potensi, baik berupa sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang tercantum dalam profil kecamatan ini.
BAB II
GAMBARAN UMUM
Sejarah Desa
Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi adalah hasil dari pemekaran Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor: 246/HK/.024.1/Kep/Huk/021.1/1980 Tertanggal 24 Juli 1980 Perihal Pemecahan/Pemekaran Desa, Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug.
Sejarah Pimpinan Pemerintahan Desa Tenjolaya terdiri dari:
- Bpk. Ismail (Tahun 1980 s/d 1984) / Pjs
- Bpk. Sopian (Tahun 1984 s/d 1990) / Pjs
- Ibu Neli Herawati (Tahun 1990 s/d 1998)
- Bpk. Tjetje Sunardi (Tahun 1998 s/d 2000) / Pjs
- Bpk. Tjetje Sunardi (Tahun 2000 s/d 2008)
- Bpk. Suwandi (Tahun 2008 s/d 2014)
- Bpk. Rosidi, SE (Tahun 2014 s/d 2016)
- Bpk. Aryo Bangun Adinoto (Tahun 2016 s/d 2021)
- Ibu Supinah (Tahun 2021 s/d 2022)
- Bpk. Amat Hidayat (Tahun 2022 s/d 2028)
VISI DAN MISI
“Terwujudnya Masyarakat Desa Tenjolaya Yang Bersatu, Maju, Tentram, Sejahtera, Dan Berakhlak Mulia”
- Meningkatan Keamanan dan ketertiban dilingkungan Desa Tenjolaya
-
Meningkatan kesehatan dan kebersihan serta mengusahakan Jaminan kesehatan masyarakat melalui program pemerintah
-
Mengwujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat
-
Membangun Infrastuktur Sumber Daya Manusia guna menunjang pembangunan sarana dan prasarana fisik, Ekonomi, Pendidikan Kesehatan. Olahraga dan kebudayaan Secara merata dan berkeadilan
-
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha milik Desa (Bumdesa) dan program lain untuk membuka lapangan kerja meningkatan produksi rumah tangga kecil/Menengah
-
Mengedapkan Kejuruan, Keadilan Transparsi pengeloaan anggaran sehingga dapat terbentuk pondadi.